SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) akan membangun posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

"Kami akan bangun posko nantinya, sebagai tempat pengawasan atau pelaporan terkait THR," ujar Kepala Disnakertrans Kotim, Fuad Sidiq, Selasa, 29 Maret 2022. 

Posko nantinya akan berdiri beberapa pekan sebelum lebaran sehingga bisa menjadi tempat pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, terutama terkait dengan THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. 

"Untuk saat ini sedang kami persiapkan, karena masih cukup lama sehingga masih panjang waktu pembayaran THR oleh perusahaan terhadap karyawan," katanya. 

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyurati sejumlah perusahaan guna mengingatkan mereka bahwa ada saksi jika tidak melaksanakan kewajiban terhadap karyawan. 

"Kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi, namun yang kami utamakan adalah mediasi dan tidak merugikan karyawan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)