KUALA KURUN –


BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pemuda berinisial OB (38) di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas diamankan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah, tim berhasil menemukan 25 plastik klip di dalam dompet OB," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Selasa 29 Maret 2022.

Ke 25 paket berisi serbuk kristal tersebut diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 12,2 gram.

Mulanya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan polsek Manuhing.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian lantas mencurigai seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial OB yang berada di Kecamatan Manuhing.

Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas langsung berangkat menuju rumah berinisial DG. Setelahnya, ditemukan 25 plastik klip di dalam dompet OB.

Akibat perbuatannya pelaku OB dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RISKA YULYANA/B-6)