BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius melalui Sub Koordinator Penataan Administrasi Desa Simon mengungkapkan kriteria yang berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
"Kriteria pertama yakni KPM termasuk keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan," ujarnya, Selasa 29 Maret 2022.
Kriteria menjadi KPM BLT DD selanjutnya yakni yang bersangkutan kehilangan mata pencarian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lalu keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN.
KPM merupakan keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan. Kriteria terakhir yakni rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
KPM akan mendapatkan BLT DD sebesar Rp300 ribu yang disalurkan secara bertahap selama 12 bulan mulai dari Bulan Januari sampai dengan Desember 2022.
"Tujuan dari pemberian BLT DD ini untuk membantu mengatasi dan meringan beban masyarakat tidak mampu di desa dalam menghadapi adaptasi kebiasan baru dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi akibat dari pendemi covid 19," tukasnya.
--page
Sebelumnya, pihak DPMD telah menyalurkan BLT DD kepada 76 KPM di Desa Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas pada Senin 28 Maret 2022. (RISKA YULYANA/B-6)









