JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan suci Ramadan.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran terkait protokol kesehatan untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan. Namun pada prinsipnya aturan tersebut akan memenuhi aspek utama protokol kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Beberapa kegiatan ibadah yang selama ini masyarakat perlu memperhatikan protokol kesehatan adalah kegiatan shalat berjamaah, seperti shalat tarawih, shalat wajib, dan i'tikaf, dengan tetap memperhatikan batas daya tampung.

Selain itu, juga perlu dipastikan tidak ada pertemuan massal, baik sebelum maupun sesudah kegiatan ibadah.

Peraturan tersebut perlu ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama serta instruksi Menteri Dalam Negeri.

--page

Aturan protokol kesehatan tersebut antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu, dan memastikan setiap orang memakai masker selama kegiatan ibadah.

Adisasmito juga menghimbau kepada masyarakat agar segera pulang setelah melakukan kegiatan ibadah.

Ia juga menyoroti perlunya pembentukan panitia khusus di tempat-tempat ibadah untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan. Juga perlu untuk menjaga kebersihan dan memastikan kelancaran sirkulasi udara di masjid atau musala.

Masyarakat juga disarankan untuk membawa peralatan ibadah sendiri, tambahnya.

“Masyarakat dan pengelola masjid dan musala perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan prinsip tidak ada tempat ibadah yang bebas dari penularan (virus),” ujarnya. 

ANTARA