SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Subhan, penadah Iphone dituntut selama 6 bulan penjara oleh jaksa I Made Gunadi, Rabu, 30 Maret 2022.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya.

Terdakwa harus beurusan dengan hukum setelah membeli ponsel dari Selamet pada Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ponsel yang dibelinya itu merupakan hasil pencurian Selamet dari korban Devika Salsabila Azzahra. Dalam kasus ini, Selamet melakukan perbuatannya pada Senin, 15 September 2021 sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan RA Kartini Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Subhan membeli Iphone dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi kotak maupun kuitansi hingga akhirnya dirinya berurusan dengan hukum.

--page

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi.Namun demikian, jaksa tetap pada pembelaannya. (NACO/B-7)