BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian tanggapan pemerintah daerah, terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas 2 (dua) Ranperda dan LKPJ Bupati tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Sekda Kobar Suyanto, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya, di Ruang Rapat DPRD Kobar pada Rabu, 30 Maret 2022.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2021 dan disampaikan 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang pembentukan Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada. Kemudian rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, tentang pembentukan Desa Milya Raya dan Desa Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Secara terperinci, jawaban disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, atas pertanyaan, saran, tanggapan dan pernyataan dari setiap fraksi, sesuai dengan urutan penyampaian dalam sidang paripurna sebelumnya, yang terdiri dari 26 halaman.
Wabup menjelaskan, salah satu dari imbauan saran dan masukan dari Fraksi PDIP, menyikapi banyaknya kasus pencabulan atau kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Sehingg, membuat korbannya menderita lahir dan batin serta terampas masa depannya, bahkan psikologisnya anak.
--page
Kemudian, banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman. Untuk itu, Fraksi PDIP meminta aparat penegak hukum, agar menindak tegas para pelaku pelecehan seksual dibawah umur, dengan memberikan hukuman berat tanpa kompromi dan negosiasi.
Atas hal tersebut, disampaikan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, telah mengambil peran dalam kasus-kasus tersebut.
"Dinas tersebut, telah melakukan pendampingan kepada korban, penangan, penjangkauan korban pada anak dan perempuan, serta pencegahan, mulai dari sosialisasi dan koordinasi dengan sektor terkait. Pemda juga telah memiliki unit pelaksana teknis daerah Perlindungan Perempuan dan Anak," jelas Ahmadi.
Diketahui bahwa pada umumnya seluruh fraksi-fraksi menyepakati usulan 2 Ranperda. Untuk itu, Ahmadi Riansyah menyampaikan ucapan terima kasih, dan diharapkan dapat segera ditindak lanjuti untuk dibahas bersama.
"Harapan kita bersama-sama, proses ini dapat terus berjalan dan bisa ditindak lanjuti sampai dengan tahapan berikutnya, sampai dengan nanti peregistrasian peraturan daerah antara pemerintah daerah dan DPRD," pungkasnya. (DANANG/B-7)









