BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan melakukan penyesuaikan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan 1443 Hijriah.
Sekda Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, penyesuaian ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1443 Hijriah.
"Penerapan jam kerja pada Ramadan ini telah disesuaikan tanpa mengurangi standar kerja para ASN," katanya, Rabu, 30 Maret 2022.
Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, penyesuaian jam kerjanya yakni Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara Jumat mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sedangkan instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, penerapan jam kerjanya yakni Senin - Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai dengan menggunakan hari serta jam kerja khusus Ramadan,” pintanya. (FAHRUL/B-11)









