BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kapuas, Santoso mengatakan, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT-PPA sebagai upaya pemerintah daerah hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun diskriminasi.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, terutama perempuan maupun anak yang mendapat perlakuan kekerasan segera melapor ke UPT-PPA," kata Santoso, Jumat, 1 April 2022.
Lebih lanjut, disampaikanya bahwa UPT-PPA akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan. Setelah itu, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang ada unit PPA.
"Saya berharap dengan UPT-PPA dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas akan menurun," harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala UPT-PPA Meryanty menyampaikan terkait Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas.
--page
"Kami beritahukan kepada pihak terkait dalam upaya meningkatkan kinerja dan memudahkan sistem operasional pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada permasalahan perlindungan perempuan dan anak dapat menghubungi kami UPT-PPA," ucapnya.
Ada 12 penyelenggaraan UPT-PPA kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan baik secara fisik mau mental, bisa menghubungi layanan di 0812-2048-4101 atau di email uptppa.kapuas@gmail.com. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









