BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas agar mematuhi penyesuaian jam kerja sesuai yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Bupati Kapuas tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
“Dengan adanya edaran ini, diharapkan ASN dapat mematuhi penyesuaian jam kerja dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” kata Nafiah, Jumat 1 April 2022.
Nafiah juga berpesan kepada seluruh ASN agar saling menghormati satu sama lainnya dan terus menjaga kedisiplinan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ucapnya.
Jam penyesuaian bagi unit kerja di lingkungan Pemkab Kapuas yang memberlakukan lima hari kerja diantaranya untuk hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
--page
Kemudian bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin dampai dengan Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








