SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan surat edaran pengaturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memasuki bulan suci Ramadan 2022.

Dalam surat edaran tersebut diatur sesuai hari kerja bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di daerah ini.

"Pengaturan jam kerja ini sebagai langkah kami untuk meringankan pegawai yang beragama Islam dan melaksanakan puasa," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Jumat, 1 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut bagi SOPD yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan Jumat waktu istirahat yakni pukul 10.30 WIB dan masuk kembali pada pukul 13.00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada Jumat yakni 10.30 WIB - 13.00 WIB.

Sedangkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari kerja, pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB. Pada Jumat yakni pukul 07.00 WIB - 10.30 WIB. 

"Sabtu yakni masuk pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)