BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalimantan Tengah, Agus Siswadi menyampaikan, keterbukaan informasi menjadi salah satu komponen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Keterbukaan informasi juga diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
"Hingga pada akhirnya potensi korupsi dapat ditekan dan terwujud tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratif serta tepercaya," ucapnya, Sabtu 2 April 2022.
Dia menegaskan, hak mendapat informasi menjadi hak asasi manusia serata keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan terciptanya pemerintahan yang baik serta peran masyarakat yang tinggi sebagai salah satu prasyarat mewujudkan demokrasi seutuhnya," ujarnya.
--page
Pemprov Kalteng berkomitmen supaya penyelenggaraan keterbukaan informasi bisa terlaksana secara optimal, dengan bersinergi bersama Komisi Informasi atau KI dan lainnya. (NOPRI/B-11)









