BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial K (23) warga Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan harus berurusan dengan hukum.
Pemuda ini diamankan ke Polsek Mantangai karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dinas milik salah satu perusahaan di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai pada 31 Maret 2022.
"Iya untuk pelaku sudah kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi S kepada wartawan, Minggu 3 April 2022.
Dari hasil keterangan korban atau yang memakai kendaraan milik perusahaan itu kejadian terjadi Kamis, 31 Maret 2022, saat dia ingin pergi ke kantor menggunakan motor dinas perusahaan. "Namun dia kaget motor yang terparkir di samping mess sudah tidak ada lagi," bebernya.
Saat korban memeriksa kembali ternyata kunci cadangan yang digantung di dinding rumah sudah tidak ada, diduga pelaku menggunakan kunci itu untuk membawa kabur motor milik perusahaan yang digunakan korban tersebut.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan bukti pajak atas nama pemilik perusahaan dan satu buah kunci kotak sepeda motor merk honda.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









