BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas akan menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan II tahun sidang 2022.
"Rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, Selasa 5 April 2022 pukul 09.00 WIB," ujar Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, Senin 4 April 2022.
Agendanya yakni pertama membahas terkait kesepakatan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas 2021-2036.
Selain itu, rapat paripurna besok juga mengagendakan untuk membahas terkait persetujuan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) 2022.
"Saya minta peserta dan tamu undangan yang hadir tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD, saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat 11 Maret 2022 lalu.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2022-2036 dan Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menjelaskan yang melatarbelakangi pengajuan dua Raperda yakni dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi Bupati Gumas yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (BERJUANG BERSAMA). (RISKA YULYANA/B-6)









