BORNEONEWS, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menyampaikan dalam penerapan sistem merit untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu kerja sama berbagai pihak.
Mulai dari leading sektor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian dari kementerian seperti Kementerian PAN-RB, BKN, dan LAN dengan tugas dan fungsinya.
“Sampai dengan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN”, imbuhnya, di Aula Jayang Tingang baru baru ini.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi dapat tercapai dengan tujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas.
Selain perekrutan ASN profesional menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah juga dinilai perlu untuk disesuaikan dengan kompetensinya.
Di samping tidak kalah penting adalah langkah mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, dengan ditunjang mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat.
--page
Ditambah lagi dengan melindungi karier ASN dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme). (HERMAWAN DP/B-6)









