SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selamet (29) terdakwa yang merampas ponsel Iphone tipe XS MAX milik Devika Salsabila Azzahra dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.

Sebagaimana terungkap Senin, 4 April 2022 kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, 15 September 2021 sekitar pukul 12.40 Wib di Jalan RA Kartini Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ponsel korban dirampas saat korban sedang menunggu orang tuanya ketika pulanh sekolah. Terdakwa kabur membawa ponsel seharga belasan juta rupiah menuju rumahnya.

Sesampainya di rumah, ponsel itu kemudian dihidupkan, ponsel ketika itu dikunci dengan sandi, karena di belakang ponsel itu ada kartu vaksin dan tertera tanggal lahir korban, dengan menggunakan itu sandi dimasukan dan terbuka.

--page

Semua isi dalam ponsel itu dihapus dan diatur ulang oleh terdakwa dan kemudian kartunya dibuang. Setelah itu terdakwa menawarkan ponsel itu kepada Subhan dan ketika dicek Subhan tertarik membelinya seharga Rp 2 juta.

Terdakwa akhirnya diamankan saat melintas di Jalan RA Kartini oleh petugas kepolisian dan mengaku terus terang atas perbuatannya itu. (NACO/B-5)