TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pengawasan dan mengimbau agar pengadaan barang di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah menggunakan produk dalam negeri.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejari Barito Timur, Janang Mula Andri Runi menjelaskan, hal tersebut guna mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

"Atas instruksi Presiden tersebut, Jaksa Agung telah memerintahkan bidang bidang datun (perdata dan tata usaha negara) melakukan langkah-langkah mensukseskan program itu dan melakukan pendampingan hukum kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam hal jika terdapat permasalahan dalam penggunaan produk dalam negeri," ungkapnya di Tamiang Layang , Senin, 4 April 2022.

Selanjutnya, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Pengacara Negara di Kejari untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran pelaku usaha atas ketentuan mengenai produk dalam negeri.

"Jaksa agung juga telah menginstruksikan secara berjenjang melalui Kejati (kejaksaan tinggi) dan diteruskan ke Kejari, agar bidang datun menginventarisir peraturan di daerah yang bertentangan dengan penerapan Instruksi Presiden tersebut," jelas Janang.

Karena itu, pihaknya telah menyurati pemerintah daerah untuk melakukan analisis agar apabila terdapat permasalahan dapat dibahas dan dikoordinasikan dengan tim legal assistance atau pendampingan hukum yang dibentuk oleh Pengacara Negara sehingga dapat memenuhi instruksi Presiden.

"Kami juga telah mengimbau kepada pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berpatokan kepada Perpres nomor 12 tahun 2021 yang mengatur tentang TKDN (tingkat komponen dalam negeri TKDN 40 persen)," lanjutnya.

--page

Menurutnya, jika ditemukan pelaku pelaku usaha yang nakal dengan melakukan pelabelan ulang produk impor agar terlihat sebagai produk dalam negeri, Kejaksaan Negeri Barito Timur dapat melakukan penegakan hukum salah satunya dengan melakukan pembubaran perseroan terbatas atau PT yang melanggar kepentingan umum.

"Untuk operasi di lapangan itu merupakan kewenangan pihak kepolisian atau bidang intelijen di Kejaksaan Negeri Barito Timur," tandasnya. (BOLE MALO/B-11)