PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan informasi dari satgas pusat terkait fatwa tidak membatalkan puasanya vaksinasi Covid-19.

"MUI terbitkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa," sebut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui Kepala Bidang Kehumasan, Agus Siswadi dalam rilis tertulisnya baru baru ini.

Satgas menjelaskan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa tercantum dalam Fatwa No. 13/2021. Sedangkan untuk test swab masuk di dalam Fatwa No. 23/2021.

"MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19," isi keterangan Satgas Covid-19.

Tidak lupa satgas tetap mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta melengkapi dosis vaksinasi sesuai dengan ketentuan.

--page

"Ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan melengkapi dosis vaksinasi segera," ungkapnya. (HERMAWAN DP)