PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengaku belum menerima aturan teknis untuk penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

"Saya masih belum memperhatikan secara detail karena regulasi terkait belum kami terima,” sebut Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban.
 
Dia menjelaskan untuk kenaikan PPN biasanya akan dikirimkan detail barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan dari pemerintah pusat.

“Biasanya setelah aturan diundangkan pun, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan detail daftar item apa saja yang mengalami kenaikan PPN tersebut," katanya.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Penyesuaian tarif PPN sebagai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan ini diklaim merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (HERMAWAN DP/B-6)