KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi III DPRD Kabuaten Kapuas telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kapuas terkait dengan keberadaan Pelabuhan Batanjung.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi mengatakan setelah dilakukan pembicaraan akhirnya menemukan 3 hal rumusan masalah yang harus diselesaikan.

“Pertama adalah izin pemanfataan pelabuhan batanjung sudah dianggap tidak bermasalah artinya lokasi sudah bisa dipakai, kedua adalah izin alur atau izin penetapan alur pelayaran, ketiga adalah tentu infrastruktur harus didukung,” Ahmad Zahidi, Selasa 5 April 2022.

Dia menjelaskan penyelesaian izin penetapan alur pelayaran dari Direktorat Navigasi di Bsnjarmasin karena tidak mungkin orang bisa berlayar tanpa ijin tersebut.

“Dalam waktu dekat Komisi III, dinas terkait akan melakukan konsultasi kordinasi ke direktorat itu dalam waktu dekat ini, semoga dapat tanggapan piah berwenang agar dapat menetapkan pelayaran tersebut,” harapnya.

--page

Apabila sudah ditetapkan maka peta nantinya akan terbuka semua akan melihat bahwa di Kapuas ada pelabuhan Batanjung akan menjadi cikal bakal pelabuhan luar biasa karena pelayanan barang.

“Sedangkan penetapan alur sungai sudah selesai berada pada kelas 3 cuma yang kita tetapkan nantinya adalah alur pelayaran” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)