KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas selalu menerima laporan masyarakat dan akan ditindaklanjuti, terutamanya terkait ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Kasi Data dan Informasi SatPol PP dan Damkar Kapuas, Rony Dwianto mengatakan selama bulan Januari sampai dengan Maret triwulan pertama tahun 2022, pihaknya telah menerima sebanyak 15 laporan masyarakat. 

“Laporan tersebut kami terima, baik langsung diterima oleh petugas piket maupun melalui media komunikasi seperti HP/WA dan media sosial,” kata Rony, Selasa 5 April 2022.

Adapun laporan masyarakat yang diterima lanjutnya, seperti gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Perda.

“Untuk tindak lanjut laporan masyarakat itu kita proses meliputi penerimaan laporan, pencatatan laporan, penelaahan, konfirmasi, penyaluran laporan kepada bidang atau petugas yang membidangi untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.

--page

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat bila terdapat hal-hal yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya dalam pelanggaran Perda dan kebakaran bisa dengan akurat menginformasikannya ke Satpol PP dan Damkar Kapuas.

"Baik secara langsung maupun melalui nomor HP/WA 085232379827," pungkasnya. (DODI RIZKKANSYAH/B-5)