PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasmuni dan Faridzi terpaksa menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian mobil pada sebuah rumah di jalan Adonis Samad kota Palangka Raya.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya Kasmuni dan Faridzi mengakui perbuatannya. Terdakwa Kasmuni mengungkapkan dirinya yang pada awalnya mempunyai ide untuk mencuri.

"Saya yang punya ide. Kemudian mengajak Faridzi yang pada saat itu datang menemui saya untuk mencari pekerjaan sebagai tukang pada sebuah proyek rumah di Jalan Adonis Samad," ucap Kasmuni saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan di pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 5 April 2022

Perkara bermula pada 18 Desember 2021, Muhammad Faridzi menghubungi Kasmuni menyampaikan tujuannya ingin datang ke kota Palangka Raya mencari pekerjaan.

Saat sampai di kota Palangka Raya Faridzi tidur di Masjid. Ia mendapatkan pesan singkat dari Kasmuni memberitahukan tempatnya bekerja sebagai tukang bangunan di jalan Adonis Samad. Kemudian ia kembali memberikan pesan di telepon genggam Faridzi untuk mencuri di sebuah rumah dekat dengan tempat terdakwa Kasmuni bekerja.

--page

Faridzi berangkat menggunakan Gojek, saat sampai ia bertemu Kasmuni. Setelah berbincang Faridzi masuk ke dalam rumah dengan cara mengcongkel jendela menggunakan obeng dari Kasmuni.

Saat masuk ke dalam rumah, Faridzi membongkar lemari untuk mencari barang berharga, namun tidak ditemukan hingga ia mengambil sebuah laptop dan kunci mobil.

Keduanya mengambil mobil Brio tersebut dan pergi ke Arah Kalimantan Barat. tetapi di tengah perjalanan terdakwat ertangkap oleh pihakKepolisian. Akibat perbuatannya keduanya dijerat pidana dalam pasal 363 Ayat (2)KUHP. (APRIANDO/B-5)