BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mencoba menggali pendapatan asli daerah (PAD) termasuk sektor pajak.
Plt Kepala Dispenda Kalteng, Anang Dirjo mengatakan salah sektor pajak yang berusaha dioptimalkan adalah pajak air permukaan.
Pengoptimalan pajak air permukaan dilakukan melalui perubahan peraturan daerah (perda) tentang pajak air permukaan. Tarif pajak disesuaikan menjadi Rp 200 sampai Rp 500 per meter kubik.
“Sebelumnya pajak air permukaan kita sangat kecil, yakni Rp20 per meter kubik. Jadi kami melakukan perubahan terhadap perda, dan terhitung sejak 1 April 2022, tarif baru sudah diterapkan,” kata Anang Dirjo, Selasa, 5 April 2022.
Anang Dirjo mengatakan, dari 238 perusahaan yang ada di Kalteng, tercatat masih ada 68 perusahaan baik perusahaan pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan yang masih menunggak pembayaran pajak air permukaan tersebut.
--page
Beberapa perusahaan mangkir pajak dengan berbagai alasan mulai dari perusahaan tersebut masih dalam proses sehingga perizinannya belum dikeluarkan, atau perusahaan yang bersangkutan sudah tidak berjalan atau operasional. (HERMAWAN DP/B-11)









