BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah.
“Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, khususnya Minyak Goreng (Migor), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah,” kata Kepala Disdagperin Kalteng, Aster Bonawaty, seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa 5 April 2022.
Ia menjelaskan penyediaan minyak goreng curah tersebut untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK,” tuturnya.
Selain itu, industri minyak goreng dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar.
--page
“Jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut Aster. (HERMAWAN DP/B-11)









