PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah Kemenperin yang membentuk satuan tuga (Satgas) gabung bersama Polri, untuk melakukan pengawasan dan pemantaun pendistribusian minyak goreng curah dari pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.

Menurut Mukhtarudin, dengan adanya pengawasan ketat oleh Kemenperin dan Polri tersebut, maka Minyak Goreng khususnya jenis curah dapat terjamin kesediaannya, dan lancar serta tepat sasaran penyalurannya.

"Tentu kebijakan ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusinya, sehingga kebutuhan minyak goreng curah untuk masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat dan tepat, serta harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah," kata Mukhtarudin, Selasa, 5 April 2022.

Namun, lanjut Mukhtarudin, dalam pengawasan harus dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, dan jagan sampai akibat pengawasan yang ketat bisa menimbulkan distribusi minyak, justru tidak lancar dan lambat.

"Pengawasan ketat jangan sampai menjadi penghambat, untuk itu harus sesuai SOP yang berlaku. Sehingga, apa yang diharapkan bersama yakni ketersediaan minyak curah sesuai Het di masyarakat, dapat terpenuhi dengan baik," imbuhnya.

--page

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  bersama Polri akan membentuk satgas, dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yakni usaha mikro dan usaha kecil. (DANANG/B-5)