JAKARTA –

BORNEONEWS, Medan - Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala I yang sebelumnya bertugas di Polres Sibolga. "Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa 5 April 2022.

Tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting, Sabtu (2/4).

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.

ANTARA