BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Surat Edaran terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Namun jika memang tidak bisa booster karena suatu alasan masih boleh untuk mudik asal memenuhi persyaratan bepergian.
Pelaku perjalanan yang baru menjalani vaksinasi dosis lengkap tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun waktu 3x24 jam. Pelaku perjalanan dapat mudik tanpa syarat testing jika sudah menjalani vaksinasi booster.
Khusus untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
--page
Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan ini dinilai sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19 Pusat, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, prediksi dari Kementerian Perhubungan yang memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.
“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu.
“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini juga sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” tambahnya. (HERMAWAN DP/B-5)









