BORNEONEWS, Sampit - Jumadi alias Imbuk (24) ditangkap saat mencuri sawit perusahaan, sementara rekannya kabur meninggalkannya.
Budi Hartono saat jadi saksi menyebutkan terdakwa ditangkap di areal kebun perusahaan, di mana saat itu sedang mencuri dan ditangkap satpam perusahaan.
"Saat itu sawit yang dicuri sebanyak 31 jenjang," kata saksi, Rabu, 6 April 2022. Menurut saksi di lokasi tersebut sebenarnya tidak ada aktivitas pemanenan. Saat ada aktivitas terdakwa langsung dicurigai dan diamankan.
Hal itu juga di benarkan oleh saksi Nurhalim, di mana di TKP tidak ada aktivitas pemanenan karyawan, akibat kejadian itu perusahaan alami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Sementara itu saksi Seprianus dan Agus Suprianto mengaku yang saat itu menangkap terdakwa saat sedang lakukan pemanenan.
"Waktu itu ada temannya, namun saat kami amankan teman-temannya yang lain melarikan diri," tukas saksi Seprianus.
Menurut saksi para pelaku punya peran masing-masing, di mana Jumadi sendiri bertugas mengangkut sawit yang sudah di panen itu menuju pinggir jalan poros.
--page
Dari kasus terdakwa diamankan oleh petugas sejumlah barang bukti diantaranya 31 jenjang buah sawit dengan berat 930 Kg dan sebuah egrek.
Sementara itu terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 22 Desember 2021 hingga Kamis, 23 Desember 2021 di kebun kelapa sawit Blok J dan Blok K 04 Divisi 1 Gunung Makmur Estate PT KMB Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









