BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi mengingatkan pentingnya informasi.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu cara untuk pencegahan dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui partisipasi berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat," tutur Agus seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Rabu 6 April 2022.
Disampaikannya melalui keterbukaan informasi masyarakat ikut andil dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.
“Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” imbuhnya.
--page
Agus mengingatkan informasi menjadi salah satu hak masyarakat sebagai ciri pemerintahan negara yang demokratis mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” tuturnya. (HERMAWAN DP/B-6)








