BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi menyampaikan catatan penting usai disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021-2036.
"Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021-2036 dapat diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan," ujarnya, Rabu 6 April 2022.
Catatan pertama yakni, sepakat perubahan pada Pasal 66 yang mengatur bahwa apabila pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2018-2033 (lembaran daerah Tahun 2018 Nomor 254) dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya objek wisata yang masih belum masuk dalam lampiran Raperda ini agar dapat dimasukkan sehingga menjadi satu kesatuan arah kebijakan pengembangan pariwisata di Gunung Mas 2021-2036.
Lalu, perlu ada target yang dicapai dalam lima tahun terhadap destinasi wisata dalam rangka implementasi smart tourism.
Catatan penting lainnya yakni untuk dipertimbangkan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah Kabupaten atau Kota dalam Pasal 30-31tentang arah kebijakan investasi dan strategi penguatan investasi dalam kebijakan fiskal.
Kemudian Pasal 62 ayat (3) tentang strategi untuk standardisasi dan sertifikasi harus jelas maksud
/tujuan serta peruntukan terkait instansi pendidikan yang masuk ranah pariwisata. Karena kepariwisataan yang dikembangkan agar disesuaikan dengan elemen/institusi pariwisata itu sendiri apa saja yang berkaitan.
--page
Lalu RIPPARKAB agar hendaknya mampu bersinergi, kolaboratif dengan perangkat daerah terkait dalam pengembangan suatu destinasi wisata.
"Terakhir hal penting yang perlu diperhatikan usai disetujuinya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021-2036 yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar konsisten atau berkomitmen dalam pengembangan dan pengelolaan industri pariwisata yang ada untuk ditingkatkan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dan bisa menjadi contoh bagi objek lainnya," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)









