BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali melakukan pengaturan ulang syarat perjalanan domestik transportasi udara untuk mudik tahun 2022. Disebutkan calon penumpang yang belum mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster wajib untuk melampirkan hasil tes negatif Covid-19.
Manager of Airport Operation and Service Bandara Tjilik Riwut, Raden Muhamad Hudaya Kusuma mengatakan, ketentuan perjalanan udara yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, mulai diterapkan pada Rabu, 6 April 2022.
"Memang kalau berdasarkan edaran menteri harusnya kemaren sudah mulai diberlakukan. Namun karena melihat kesiapan aplikasi PeduliLindungi, aturan tersebut mulai kami terapkan hari ini," katanya, Rabu, 6 April 2022.
Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan kata Hudaya, persyaratan tidak wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19 baik RTD-Antigen (1x24 jam) ataupun RT-PCR (3x24 jam) hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin booster atau dosis ketiga.
"Bagi mereka yang vaksin Covid-19 hanya sampai dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19 RTD-Antigen ataupun RT-PCR. Sedangkan untuk yang vaksin baru sampai dosis satu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR," tegasnya.
--page
Hudaya juga menyebutkan, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut akan diberlakukan hingga surat edaran terbaru dikeluarkan. (HENDRI/B-7)









