BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Bupati Barito Timur, Said Abdul Saleh menyampaikan penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Rabu 6 April 2022.
"Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat Barito Timur yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya saat membacakan penjelasan yang ditandatangani oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas.
Menurutnya pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan nilai retribusi daerah dalam hal ini retribusi PBG. Pelaksanaan atas retribusi PBG diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah atau Perda.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan adanya Perda tentang Retribusi PBG guna memberikan dasar hukum pemungutan retribusi PBG yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Besar harapan kita bersama tentunya, Raperda ini mampu memberikan kepastian hukum terkait pengenaan Retribusi PBG di Kabupaten Barito Timur dengan tetap mendasarkan pada pentingnya pelayanan PBG, baik melalui persyaratan administratif maupun persyaratan teknis demi terwujudnya bangunan gedung yang benar-benar sesuai standar," pintanya.
Menurutnya penyusunan Raperda PBG merupakan salah satu upaya pemerintah daerah guna meningkatkan pengelolaan penerimaan daerah seperti retribusi sebagai komponen pendapatan asli daerah atau PAD Barito Timur.
"Melalui pemungutan retribusi daerah tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dapat lebih berdaya secara keuangan sehingga sehingga mampu meningkatkan alokasi belanja untuk pembangunan di Barito Timur dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung," imbuhnya.
Wabup mengungkapkan, masalah penerimaan retribusi yang minim dan cenderung semakin menurun diharapkan dapat teratasi dengan kehadiran Perda PBG nanti yang di dalamnya telah memuat secara komprehensif mengenai kejelasan dan kepastian hukum serta hak dan kewajiban bagi siapa pun yang akan mendirikan bangunan di Barito Timur.
--page
"Secara material, Raperda PBG juga sudah jelas dan rinci mengatur hal-hal yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban orang pribadi maupun badan ketika akan mendirikan bangunan, termasuk kejelasan peran pemerintah sebagai regulator dengan seluruh fungsi hukum yang melekat di dalamnya," jelasnya.
"Kehadiran Perda PBG ini nanti juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta semakin memperkuat implementasi zona integritas dilingkungan Pemkab Barito Timur, khususnya pada SOPD yang menangani perizinan sebagai entitas pemungut retribusi," sambungnya. (BOLE MALO/B-11)









