BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sampai saat ini masih ada sekitar 68 perusahaan di Kalteng yang menunggak pajak air permukaan.
“Dari 238 perusahaan tercatat masih ada 68 perusahaan yang masih menunggak pembayaran,” kata Plt Kepala Dispenda Kalteng, Anang Dirjo.
Ke 68 perusahaan tersebut hasil kumulatif dari berbagai perusahaan baik perusahaan pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan.
Perusahaan tersebut mangkir dengan berbagai dalih seperti perusahaan masih dalam proses perizinannya yang belum dikeluarkan sampai perusahaan yang bersangkutan sudah tidak berjalan atau operasional.
Ke depan pihaknya akan melakukan inventarisasi hal tersebut dengan menggandeng pemerintah daerah terkait.
"Kami akan melakukan inventarisasi ke lapangan bekerja sama dengan kabupaten dan kota untuk melihat, mana perusahaan yang masih berjalan dan tidak, sehingga bisa kami lakukan penagihan,” tuturnya.
--page
Dispenda berusaha melakukan mengoptimalkan pajak air permukaan dengan perubahan terhadap Perda pajak air permukaan. Di mana dilakukan perubahan tarif menjadi Rp200 sampai Rp500 per meter kubik dari sebelumnya hanya Rp20 per meter kubik.
“Semoga melalui perda dengan tarif baru ini target PAD yang ditetapkan bisa tercapai,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-11)









