BORNEONEWS, Palangka Raya - Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menyampaikan, penyusunan rancangan RKPD Tahun 2023 akan menjadi lanjutan pembangunan tahun sebelumnya.
Hal itu nantinya akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan Provinsi Kalteng. Sehingga, ia menilai perumusannya harus mengacu standar pelayanan minimal.
“Dalam perumusan indikator maupun target capaian, agar dapat mengacu pada standar pelayanan minimal yang terdapat pada urusan wajib pelayanan dasar,” sebut Nuryakin seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Kamis, 7 April 2022.
Selain itu, ia mengingatkan acuan selanjutnya yang harus diperhatikan adalah indikator pada tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020.
--page
Permendagri tersebut berfokus tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (HERMAWAN DP/B-7)









