KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Kapuas telah menetapkan nilai zakat fitrah di bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Kepala Kemenag Kapuas, H Hamidhan melalui Kasubbag Tata Usaha, M Poteran Sosilo mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat pejabat kantor Kemenag Kapuas, Disdagperinkop dan UMKM Kapuas, Ketua Tanfidziah NU Kapuas.

Juga Ketua PD Muhammadiyah Kapuas, Kepala KUA Kecamatan Selat, KUA Basarang, Kepala KUA Bataguh dan perwakilan pedagang beras Kota Kuala Kapuas yang telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga (beras kebiasaan) yang dikonsurnsi.

Masing-masing beras dengan besaran senilai untuk beras siam mayang Rp43.000, siam karang dukuh Rp38.000, beras jawa (Lopoijo, Cap Melon, Lahap) Rp35.000, siam unus / lantik Rp33.000, dan gadabung Rp30.000.

"Untuk wilayah kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas agar menyesuaikan dengan harga setempat," kata M Poteran Sosilo, Kamis, 7 April 2022.

--page

Adapun kegiatan ini dalam rangka ta'mir Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah bagi umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat Fitrah menurut syariat Islam adalah 3,5 liter (4 mud) atau 2,5 kg beras perjiwa berdasarkan PMA 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1.

"Kami mengimbau kepada Kepala KUA untuk memberdayakan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS untuk menyampaikan edukasi perihal pembayaran zakat firah," ucapnya.

Untuk zakat mal, bersama ini disampaikan pula agar bisa mempedomani Peraturan Menteri Agama RI nomor 52 Tahun 2014 Tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mai dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha.

Adapun pedoman pengumpulan zakat fitrah dan petugas penyaluran zakat fitrah dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 8 Tahun 2022 poin E nomor 8 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1443 H. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)