BORNEONEWS, Sampit - Pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum menerima Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait cuti bersama.
"Hingga saat ini kami belum menerima SE atau SKB 4 Mentri terkait cuti bersama," ujar Plt Kepala BKPSDM Kotim, Kamarudin Makalepu, Kamis, 7 April 2022.
Sementara beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan waktu cuti bersama lebaran 1443 Hijriah.
Ketentuannya libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah ditetapkan pada 2 Mei dan 3 Mei 2022. Sementara, libur cuti bersama Lebaran 2022 pada 29 April 2022, serta 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
"Memang sudah diumumkan Presiden. Tapi untuk penerbitannya kapan, kami belum tahu. Biasanya akan segera diterbitkan Menteri kalau sudah diumumkan presiden sehingga kami masih menunggu," katanya.
Sehingga pihaknya saat ini belum bisa mengumumkan kepada para pegawai di Kotim. Karena harus menunggu SK tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-1)









