BORNEONEWS, Palangka Raya - Basri Utuh Bahrun dan Supiannoor terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan kepada korbannya lantaran tidak terima dibubarkan saat sedang bermain Judi.
"Waktu itu saya melihat tidak terlalu jelas, hanya saja ada korban memanjat tembok dan meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit dan melapor ke polres," ucap salah satu saksi Joko saat memberikan keterangan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 7 April 2022
Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada Kamis 23 Desember 2021 tepatnya di Jalan Mutiara V, Basri dan Supiannoor alias cucup bersama dengan isteri korban serta 3 orang lainnya sedang bermain judi kartu remi.
Korban menegur Istrinya agar tidak ikut bermain judi dan mengajaknya pulang kerumahnnya. Korban kembali mendatangi para terdakwa yang sedang main judi lalu membubarkan permainan judi tersebut dengan menggunakan kaki lalu pergi.
Tidak lama setelah membubarkan judi tersebut, korban keluar rumah ingin pergi ketempat saudaranya yang tidak jauh dari rumannya.
Saat korban berada diluar rumah tiba-tiba terdakwa Cucup langsung memukul korban di bagian dada sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong.
--page
Basri langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok namun korban tepis sehingga mengenai tangan sebelah kiri. Korban lari keluar rumah namun masih dikejar oleh terdakwa Cucup. Hingga akhirnya bisa menyelamatkan diri dengan melalui jendela dan memanjat tembok rumah.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut korban mengalami luka robek dan patah tulang pada tangan sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.
Jaksa menjerat Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat 1 dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (APRIANDO/B-11)









