BORNEONEWS, Kasongan - Para perusahaan yang mempekerjakan karyawan atau pegawainya di wilayah Kabupaten Katingan diharapkan mematuhi aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Hariawan, Kamis 7 April 2022. Pihaknya sebelumnya sudah mengintruksikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial atau HI untuk membuat surat ke perusahaan.
Namun pihaknya masih menunggu surat dari Disnaker Provinsi Kalteng yang menjadi dasar. "Nanti akan ada surat edaran itu dan nanti kita juga akan membuka posko pengaduan, selain membuat surat," sebut Kepala Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan.
Posko pengaduan ini apabila ada pegawai, pekerja yang belum dapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. "Mereka bisa mengadukan ke kita, kemudian akan kita mediasi," katanya.
Hariawan mengatakan unuk PP pemeintah tentang pengupahan, pembayawan THR tahun 2022 maksimal dilakukan H - 7 dari masing masing hari raya agama, dan dalam waktu dekat ini Idul Fitri.
Untuk besaran THR ini juga mengikuti lama bekerjanya pekerja. "Nanti diatur detilnya dalam surat edaran Menaker tentang pembayaran THR tahun 2022 yang akan kita edarkan," imbuhnya.
--page
Hariawan juga mengatakan jika pihaknya bakal melampirkan surat terkait saksi bagi perusahaan yang tidak patuh sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan peraturan tentang THR.
"Harapannya kepada perusahaan agar bisa mengikuti undang-undang tersebut dengan baik, sehingga kegiatan pekerjaan itu bisa kondusif," tambah Hariawan. (ABDUL GOFUR/B-6)









