SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agus Madinata (29) mencuri motor milik Samlah saat melihat motor korban tersebut masih menempel kontaknya.

Fakta itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Waktu itu saya baru pulang kerja dari Depo Sampah di samping Toko Bintang Swalayan itu," kata tersangka.

Ketika itu tersangka mengendari sepeda motor Suzuki Nex, saat melintas di lokasi kejadian dia melihat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 5426 LU, milik korban Samlah.

Tersangka singgah dan memarkirkan sepeda motornya itu di dekat sebuah pesantren dan mendorong motor itu menjauh dari lokasi kejadian.

Melihat situasi yang saat itu sepi tersangka menghidupkan motor itu adan membawanya ke baraknya Jalan Gunung Merapi Gang Belut.

Jumat, 8 April 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu,9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya, warga asal Jalan Baamang Hulu, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik Pasal 362 KUHP. (NACO/B-6)