KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Kapuas telah menyerahkan sertifikat tanah milik Madrasah ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas.

Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh pengelola Barang Milik Negara (BMN) Madrasah Ali Ma’sum di ruang Kerjanya.

Ali Ma’sum yang juga Duta BMN Pendis juga mengatakan untuk menyimpanan serta pengarsipan surat berharga milik Madrasah Ibtidaiyah Negeri harus di simpan di Kantor Kemenag Kabupaten mengingat di madrasah kalau pejabat pada MIN nya pindah dan lain-ain nanti akan sulit mencarinya.

“Sulitnya penerbitan sertifkat tanah sebaiknya kami yang menyimpannya untuk keperluan-keperluan BMN yang akan datang," kata Ali, Jumat 8 April 2022.

Lebih lanjut, dia mengatakan banyak syarat dan proses yang cukup panjang  dalam penerbitan sertifikat oleh BPN dan alasan itulah untuk penyimpanan sertifikat harus di kantor Kemenag Kapuas.

--page

“Semata-mata untuk mengamankan aset BMN dan setiap penyerahan kita buatkan berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala MIN dan Pengelola BMN Pendis serta disaksikan bendahara pembantu serta dipegang oleh kedua belah pihak sebagai bukti penyerahan sertifikat," ucapnya.

Sementara, Kepala MIN 3 Kapuas Saliman mengatakan bahwa sertifikat tanah milik di alih tempatkan di kantor Kemenag kabupaten mengingat MIN 3 Kapuas merupakan anak satker Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas sejak 2019 lalu.

Jadi segala sesuatunya harus dikelola oleh kabupaten begitu juga dengan sertifkat juga merupakan BMN yang dikelola satker Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Kapaus.

“Kami serahkan sertifikat melalui Staf kami M. Riandi kepada Pengelola BMN Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas untuk menyimpan dan mengamankan sertifikat tersebut," ucap Saliman. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)