BORNEONEWS, Palangka Raya - Yuhan Kristiadie terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa karena menerima barang curian sebuah telepon genggam.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 ke- 1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum Heri Purwoko sebagaimana Informasi terhimpun. Jumat, 8 April 2022
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 17 Januari 2022. Yuhan mengantar kakaknya Nopliandy ke Travel di jalan Tjilik Riwut KM 1.
Di tengah perjalanan Nopliandy menyuruh terdakwa untuk berhenti disebuah warung di jalan Ir. Soekarno hendak membayar Hutang minyak sepeda motor yang telah diambilnya beberapa hari sebelumnya.
Saat hendak berangkat, Nopliandy turun kembali menuju sebuah kios. Nopliandy kembali ke motor dan melanjutkan perjalanan.
Saat dalam perjalanan Nopliandy memberitahukan kepada Yuhan telah mengambil sebuah HP dari Kios tersebut lalu memberikannya kepada terdakwa sambil mengatakan bahwa bahwa HP tersebut untuk mengganti HP milik terdakwa yang telah terdakwa dijual sebelumnya.
--page
Yuhan menerima pemberian dari Nopliady tersebut, kemudian sejak saat itu terdakwa memiliki dan menggunakan Hp tersebut seperti miliknya sendiri.
Pada 20 Januari 2022 terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Pahandut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pahandut untuk di proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-11)









