BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran di angka fisik.
“Mengingat mekanisme penyaluran di angka fisik masih relatif sama dengan 2021 untuk mendorong percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran di angka fisik tahap pertama dan tahap selanjutnya,” kata Kepala Kanwil DJPb Kalteng, Hari Utomo di Aula Jayang Tingang, Jumat 8 April 2022.
Melalui percepatan diharapkan manfaat dari output yang dihasilkan bisa segera dirasakan oleh masyarakat Kalteng.
“Penerima alokasi di angka fisik di wilayah Provinsi Kalteng yang tentunya menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah lingkup Kalteng dalam meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Hari menyampaikan apresiasi terhadap sinergi apik yang telah terjalin antara Kanwil DJPB Kalteng bersama Pemprov Kalteng.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi selama ini koordinasi dan sinergi yang telah dilakukan baik oleh Kanwil serta jajaran dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng sehingga kinerja penyaluran di angka fisik untuk Provinsi Kalteng dapat meraih penghargaan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan,” pungkas Hari. (HERMAWAN DP/B-11)









