SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur  (Kotim), Handoyo J Wibowo mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) untuk melaporkan tenaga kerjanya.

"Kami minta perusahaan rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah daerah," katanya, Minggu, 10 April 2022. 

Menurutnya laporan ini untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.

"Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot," tukas Handoyo.

Handoyo juga mengingatkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

--page

Dijelaskannya sebuah kewajiban perusahaan untuk menyertakan karyawannya dalam program jaminan sosial. 

Sejauh ini dirinya melihat dari sejumlah perusahaan di Kotim ada yang berupaya akal - akalan dengan program tersebut. 

Perusahaan tidak mendaftarkan pekerja sebagai anggota di program jaminan sosial lantaran status karyawan outsourcing. 

“Terkadang ada yang sistem outsourcing,  ini yang kerap jadi alasan. Kami terus menekankan agar perusahan - perusahaan yang demikian akan jadi catatan,” pungkas Handoyo. (NACO/B-5)