PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Polsek Rakumit membekuk 8 orang yang berstatus karyawan pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, delapan orang karyawan yang diamankan tersebut AM (30), MD (23), ES (25), KZ (41), FB (48), DNT (26), RDS (23) dan DDY (26).

"Mereka kami amankan karena kedapatan bermain judi kartu remi," kata Waryoto, Minggu, 10 April 2022.

Waryoto menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang asyik bermain judi di mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 1.786.000.

--page

"Saat ini kami tengah mendalami kasus yang berhasil kami ungkap tersebut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)