BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyarankan kepada pemerintah daerah agar anggaran dana hibah untuk organisasi dan tempat ibadah tingkat desa besaran nilai maksimalnya agar dinaikkan.
Anggota DPRD Kobar, Tuslam Amirudin mengatakan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2021, tentang dana hibah dan bansos, anggaran hibah untuk organisasi dan tempat ibadah di tingkat desa yang maksimalnya di angka 50 juta.
"Jadi kami meminta, dari maksimal 50 juta agar dinaikkan menjadi lebih besar nilai maksimal nya, guna mendukung peningkatan infrastruktur tempat ibadah di desa," katanya.
Sementara Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaikan pemerintah daerah menyambut baik atas saran tersebut, namun dapat disampaikan bahwa melakukan pembatasan maksimal tersebut, pemerintah daerah tentu banyak melakukan pertimbangan.
"Tentu banyak pertimbangan, mulai dari banyaknya usulan hibah untuk pembangunan sarana ibadah yang diajukan pada tiap tahun anggaran,"ucapnya.
Sehingga untuk pemerataan dan keadilan bantuan yang yang akan diberikan, serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, pemerintah daerah melakukan pembatasan besaran maksimal berdasarkan wilayah kedudukan tempat ibadah tersebut.
--page
Hal itu sejalan dengan ketentuan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Itu masukan yang bagus, tetapi lagi- lagi kita melihat kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. (DANANG/B-6)









