PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terdakwa Syahrudin alias H Utuh dalam perkara pengrusakan hutan atau ilegal logging di kawasan hutan produksi terbatas Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. 

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo mengaku sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bebas.

"Kami akan mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas H Syahrudin alias H Utuh," katanya saat dikonfirmasi oleh Borneonews, Senin 11 April 2022

Pihaknya keberatan karena dalam perkara pidana nomor 38 /Pid.B/LH/2022/PN Plk tersebut telah ada putusan lain terhadap terdakwa Asmuri yang juga terlibat dalam perkara yang sama.

"Majelis hakim yang mengadili perkara H Syahrudin alias H Utuh tidak mempertimbangkan putusan tersebut," tegasnya.

Dalam penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya Asmuri telah dijatuhkan vonis bersalah pada 31 Januari 2022. 

Asmuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

Asmuri divonis selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 Juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa H Syahrudin alias Utuh didakwa bersama-sama dengan Asmuri terlibat kasus penebangan liar pada area Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel. 

Perkara bermula pada terdakwa, menguasai dan mengakui sebagai miliknya lahan yang sejatinya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan.

Di dalam kawasan hutan yang dikuasai dan diakui kepemilikannya oleh H Utuh tersebut ada 2 unit galangan pengolahan kayu (sawmill) dengan menggunakan bandsaw yang dikelola atau dimiliki oleh H Utuh. 

Salah satu galangan pengolahan kayu tersebut masih terdapat sisa kayu log yang berasal dari pohon sekitar yang belum selesai diolah.

--page

Pada April 2021, Asmuri melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan cara menebang, memotong dan membelah pohon untuk dijadikan kayu masak atau olahan berupa papan, kasau, reng dan kayu olahan lainnya dengan berbagai ukuran, dan setiap melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan Asmuri telah sepengetahuan dan mendapat persetujuan atau izin terlebih dahulu dari H Utuh.

6 September 2021 saat Asmuri sedang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yakni kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia ditangkap satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalawet Kalimantan Tengah pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan. 

Beberapa Barang bukti berupa alat-alat yang digunakan berupa sat unit Chainsaw serta alat lainnya untuk mengolah kayu dan 65 potong kayu hasil olahan Asmuri dijadikan barang bukti dalam perkara ini. (APRIANDO/B-6)