BORNEONEWS, Palangka Raya - Tommy Pank Alias Apang dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara atas kasus pencurian 2 buah mesin pompa air.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP," ucap majelis hakim, Irfanul Hakim, Senin 11 April 2022.
Terdakwa melakukan perbuatanya itu hari Sabtu 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Kost Khozy, Jalan Temanggung Kenyapi, Kota Palangka Raya.
Terdakwa masuk kedalam kost dengan cara memanjat tembok ketika berhasil masuk terdakwa langsung lepas mesin pompa air tersebut dengan cara diputar paksa.
Namun saat terdakwa sedang berjalan keluar dari kost tersebut ada beberapa warga melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa.
Setelah itu datang petugas Polsek Pahandut untuk membawa terdakwa dan 2 unit mesin pompa air tersebut untuk diproses lebih lanjut. (NOPRI/B-6)









