BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kobar, M Rusdi Gozali, Senin 11 April 2022. Dia menyampaikan Bupati Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah yang akan berakhir 22 Mei 2022.
"Ia menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar Periode 2017 - 2022," tuturnya.
Dalam sidang ini juga disampaikan rapat gabungan komisi DPRD, bersama pemerintah daerah terhadap 2 Raperda dan LKPJ Bupati tahun anggaran 2021.
Ke 2 Raperda yakni tentang pembentukan Desa Pangkalan Lada dan pembentukan Desa Milya Raya dan Desa Sumber Sari.
"Kedua Raperda telah disetujui dan telah melalui tahapaan rapat pada 29 - 31 Maret 2022. Dilanjutkan rapat gabungan komisi pada 1 - 5 April 2022. Cek and balance DPRD dan pemerintah 6 - 8 April 2022," kata Kosim Hidayat, mewakili DPRD Kobar.
--page
Diberitakan, Bupati Kobar Nurhidayah mengatakana usulan pemekaran wilayah adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Dua Raperda ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (DANANG/B-6)









