BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah - Ahmadi Riansyah bakal berakhir tanggal 22 Mei 2022, DPRD Kobar gelar rapat paripurna terkait usulan pemberhentian tersebut.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali usai rapat paripurna, Senin, 11 April 2022 menjelaskan usulan pemberhentian Bupati dan Wabup ini digelar untuk melaksanakan aturan UU pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014.
"Karena dalam pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPRD, harus mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wabup yang akan berakhir masa jabatannya," jelas Rusdi Gozali.
Menurut Rusdi Gozali, surat usulan pemberhentian tersebut harus sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur dalam batas waktu paling lambat 30 hari sebelum masa akhir jabatan.
"Dalam salah satu persyaratan usulan pemberhentian adalah berita acara Paripurna yang disertai dengan risalah persidangan. Pada hari ini akan kita sampaikan pada Gubernur Kalteng," jelas Rusdi Gozali.
--page
Rusdi Gozali menyampaikan bahwa dirinya selaku anggota legislatif, mengapresiasi berbagai capaian pembangunan selama pemerintahan pasangan Bupati dan Wabup Nurhidayah - Ahmadi Riansyah.
"Terutama dalam hal pembangunan infrastruktur. Bahkan salah satu capaian yang patut di apresiasi adalah terwujudnya pembangunan jalan antar desa di pelosok yang melibatkan berbagai perusahaan melalui konsorsium. Sehingga permasalahan akses transportasi warga di pelosok mulai bisa teratasi," jelas Rusdi Gozali. (WAHYU KRIDA/B-5)









