PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati kadar zakat fitrah yang akan dikeluarkan umat Muslim di wilayah setempat pada tahun 1443 Hijriah.

Penetapan zakat fitrah itu berdasarkan hasil musyawarah dengan Lembaga Bahtsul Masail Perwakilan Wilayah Nahdatul Ulama, Lembaga Tarjih Perwakilan Wilayah Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalteng beberapa waktu yang lalu.

"Berdasarkan hasil dari koordinasi kami kemarin, ditetapkan kadar zakat fitrah beras yang harus dibayarkan umat Islam di Kalimantan Tengah adalah 3,5 liter atau sama dengan 2,8 kilogram beras," katanya, Senin 11 April 2022.

Dia mengatakan, penetapan kadar zakat fitrah itu, berdasarkan hasil penakaran dan penimbangan secara langsung dengan menggunakan beras dari 3 jenis sampel berbeda, yakni beras Lahap, Mayang, dan Hibdida.

Berdasarkan hasil penimbangan, Beras Lahap dari Jawa Timur, 3,5 liter dan jika dikonversikan ke kilogram menjadi 2,95 kilogram. Beras Hibrida dari Kabupaten Pulang Pisau, 3,5 liter dikonversikan menjadi 2,8 kilogram. Terakhir beras Mayang dari Banjarmasin, 3,5 liter dikonversikan menjadi 2,6 kilogram.

--page

"Laporan hasil dari musyawarah penetapan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah ini nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng, untuk ditindaklanjuti kemudian," jelasnya. (NOPRI/B-5)