SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pembentukan Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kabupaten Sukamara mendapat respon positif dari masyarakat Bumi Gawi Barinjam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono mengatakan pembentukan Rumah RJ dilakukan berdasarkan amanah dari Jaksa Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Jaksa Agung muda tindak pidana umum.

"Didasarkan atas respon positif dari masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penanganan perkara yang dilakukan diluar persidangan, sehingga dibentuklah Rumah RJ ini," katanya, Selasa 12 April 2022.

Tujuan dari Rumah RJ adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

"Yang nantinya dalam pelaksanaannya dimediasinya dilakukan oleh jaksa dengan melibatkan rekan-rekan penyidik kepolisian, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat," ujarnya.

Dalam momen itu Suhartono berterima kasih kepada Pemkab Sukamara dan pihak lainnua yang telah memberikan dukungan berupa fasilitas bangunan sebagai wadah Rumah RJ. 

"Pembentukan Rumah RJ ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten Sukamara, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara," ucapnya. 

--page

Wabup Sukamara, Ahmadi menyambut baik pembentukan Rumah RJ tersebut, dan diharapkan bisa direrima oleh masyarakat dengan baik.

"Ini adalah salah satu hal yang sangat positif untuk semua masyarakat Kabupaten Sukamara, yang membantu permasalahan dalam memberikan solusi bijak, sehingga permasalahan hukum masyarakat yang dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)